Langsung ke konten utama

Adimas Muhammad Amir


Posisi Indonesia Terhadap Perang Rusia-Ukraina




Oleh: Adimas Muhammad Amir

NIM: 09021282126065

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya



Pendahuluan

Pada 24 februari 2022, Rusia meluncurkan invasi mereka ke negara tetangganya yaitu Ukraina. presiden Rusia, Vladimir Putin, menggunakan alasan bahwa Ukraina sedang dikuasai oleh pemerintahan neo-Nazi dan melancarkan serangan untuk menumbangkan pemerintahan ini. Namun, alasan ini dianggap tidak memiliki basis kuat dan dispekulasi bahwa Rusia melancarkan serangan ini dikarenakan sikap Ukraina yang tidak pro Rusia dan meningkatnya prospek Ukraina bergabung dengan North Atlantic Treaty Organization (NATO), dan sampai saat ini perang masih berlangsung dan perdamaian antara kedua belah pihak nampak tidak ada.

Perang antara Rusia dan Ukraina yang sedang berlangsung ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai posisi yang sebaiknya diambil oleh Indonesia dalam diplomasi internasional mengenai perang tersebut. Indonesia dapat mengambil sikap netral atau sikap memihak.


Pembahasan

Indonesia memiliki sejarah hubungan internasional yang relatif netral seperti menjadi anggota gerakan non-blok pada era perang dingin dan menjalin hubungan dengan berbagai negara terlepas dari ideologi, etnis, maupun agama dan sampai saat ini tren ini terus berlanjut. Tergantung posisi yang diambil Indonesia, status Indonesia sebagai negara dalam hubungan Internasional dapat menguat maupun melemah. Mudah untuk berpikir bahwa Indonesia seharusnya mendukung Ukraina dikarenakan invasi yang diluncurkan Rusia yang melanggar peraturan internasional dan piagam PBB seperti yang dilakukan mayoritas negara – negara Eropa barat dan Amerika. Namun, posisi ini tidak akan menghasilkan banyak manfat dan bahkan dapat merusak hubungan Internasional yang sudah dijalin Indonesia dengan negara - negara lain. Indonesia sebaiknya bersikap netral dalam permasalahan ini dan tidak memihak kemanapun. Posisi netral ini bukan berarti Indonesia tidak mengecam kekerasan, kejahatan, dan peperangan melainkan memiliki pandangan bahwa permasalahan baiknya dileraikan secara diplomatis selagi mungkin dan dalam masalah ini posisi Indonesia netral.

Indonesia sebagai negara tidak terlalu dekat dengan negara-negara maupun poros internasional manapun. Indonesia tidak terlalu dekat dengan dunia barat seperti Jepang dan Korea Selatan yang memihak kepada Ukraina dan memberikan sangsi kepada Rusia maupun dengan negara- negara besar lainnya seperti Rusia dan China. Indonesia juga bukan negara yang cukup maju untuk bisa menjustifikasi memotong hubungan ekonomis dengan negara lain seperti yang dilakukan negara barat dengan memberikan sangsi dan menghentikan perdagangan dengan Rusia. Tidak banyak keuntungan dalam Indonesia mengambil posisi pro Ukraina seperti banyak negara barat dikarenakan Indonesia merupakan negara berkembang dan memihak pada salah satu negara dapat membuat negara lain enggan dan bahkan memutus perjalinan kerja sama dengan Indonesia. Posisi ini dapat membahayakan prospek hubungan kerja sama Indonesia di ranah internasional.

Menurut laporan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 5 negara dengan investasi terbesar di Indonesia adalah Singapura, Hongkong, China, Amerika Serikat, dan Jepang. Beberapa dari negara tersebut memiliki banyak perbedaan yang sangat berkontras seperti China dan Amerika Serikat, jika Indonesia tidak mengambil posisi relatif netral dari masa lampau dan memihak kuat kepada sebuah poros internasional ada kemungkinan kuat beberapa dari negara tersebut enggan untuk berinvestasi dan daftar investor di Indonesia dapat berbeda sekali dari apa yang ada sekarang. Hal ini membuktikan bahwa sikap netral Indonesia memungkinkan untuk berbagai negara dengan segala perbedaannya untuk tetap melihat Indonesia sebagai investasi yang baik dan memudahkan perjalinan dikarenakan minimalnya implikasi pemihakan dikarenakan posisi relatif netral yang diambil Indonesia.

Tak hanya itu, Indonesia sendiri tidak memiliki kaitan kuat dengan Rusia maupun Ukraina dari segi geografis, etnis, sejarah, maupun agama. Tidak ada alasan kuat bagi Indonesia untuk memihak pada pihak manapun dan terlibat dalam permasalahan yang tidak ada kaitan dengannya. Dikarenakan ini, tidak ada masalah resiko disintegrasi nasional jika Indonesia mengambil posisi netral, lain halnya dengan masalah Israel-Palestina. Selain dari itu, permasalahan geo-politik di kawasan yang sangat jauh dari Indonesia yaitu Eropa, tidak akan mengancam keamanan nasional di Indonesia secara langsung, berbeda hal jika perang terjadi di kawasan asia tenggara maritim dimana Indonesia dapat menjadi korban kolateral dan dapat dijadikan justifikasi untuk terlibat langsung dalam penyelesaian masalah.


Penutup

Berdasarkan pemaparan poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa sikap netral dalam permasalahan Rusia-Ukraina merupakan sikap yang terbaik dan paling strategis bagi Indonesia dikarenakan keuntungan – keuntungan yang didapatkan dari posisi netral dan kerugian potensial yang besar jika Indonesia memihak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raihan Rafid

  Langkanya Minyak Goreng, Apa Penyebabnya? Oleh: Raihan Rafid NIM: 0902128212052 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan               Saat sekarang ini beredar berita bahwa minyak goreng atau minyak masakan sedang langka atau mulai menghilang dipasaran. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau langkanya suatu barang yaitu minyak goreng atau minyak masakan. Seperti kita tahu,  Minyak goreng atau minyak masakan adalah minyak atau lemak yang berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan.              Minyak masakan umumnya berbentuk cair dalam suhu kamar. Umumnya minyak masakan atau minyak goreng digunakan untuk memasak makanan yang bersifat mentah, supaya makanan tersebut matang dan mudah dikonsumsi. Dan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan minyak tersebut. Pembahasan             Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan

Henry Evandra

Dapatkah Robot Menggantikan Pekerjaan Manusia? Oleh : Henry Evandra NIM : 09021282126074 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mengalami banyak sekali perubahan. Hal ini dapat kita lihat dimana pada zaman dahulu manusia berpergian menggunakan kuda, akan tetapi di zaman sekarang manusia dapat menggunakan transportasi yang jauh lebih canggih dan efisien. Tentu saja perkembangan tersebut tidak lepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu umat manusia dalam banyak hal, misalnya membantu pekerjaan manusia, sarana hiburan, tempat untuk menambah wawasan, dan masih banyak lagi. Bagi manusia di zaman sekarang teknologi sudah tidak asing karena banyak sekali teknologi yang sudah kita gunakan seperti handphone, laptop, televisi, dan sebagainya. Salah satu teknologi yang berhasil diciptakan oleh manusia adalah robot. Robot  merupakan alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasa

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban Oleh: Ramadhania Humaira NIM: 09021282126064 Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.  Pembahasan Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang