Langsung ke konten utama

Azie Melza Pratama


Kemajuan Kecerdasan Buatan yang Terlalu Cepat



Oleh : Azie Melza Pratama

NIM : 09021282126041

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Kecerdasan buatan atau sering disebut juga Artificial Inteligence (AI) adalah sebuah bentuk program yang dibuat manusia untuk memudahkan manusia dalam tugas-tugas yang dibutuhkan sehari-hari sampai tugas-tugas yang bisa dibutuhkan untuk keperluan bidang industri. Apabila kita kilas balik 2 dekade lalu, AI atau kecerdasan buatan hanyalah bentuk kepenasaran para ilmuan saja, namun sekarang perkembangan AI menjadi sangat pesat sampai bisa mempengaruhi kehidupan khalayak  banyak, bahkan tidak sedikit orang yang bergantung banyak pada kemampuan AI untuk membantu hidup mereka sehari-hari

Pembahasan

Pada saat ini, AI sudah banyak terlibat dalam kehidupan kita, mulai dari yang sederhana seperti bot yang digunakan pada permainan catur sampai ke rudal pelacak pesawat tempur. Kemampuan AI yang memiliki presisi yang lebih akurat dari manusia dan tidak pernah letih adalah salah satu kelebihan yang dimilikinya saat ini, namun kelebihan ini juga memberi dampak buruk terhadap kehidupan manusia, AI mengancam akan mengambil lapangan kerja yang dulunya dimiliki oleh manusia, walaupun lapangan kerja ini kebanyakan adalah lapangan kerja yang memiliki upah yang rendah, seperti pembantu rumah tangga, supir kendaraan dan lain-lainnya, hal ini ditakutkan akan menimbulkan krisis kurangnya lapangan kerja karena pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa pendidkan atau pelatihan akan digantikan oleh AI.

Beberapa kasus lainnya adalah banyaknya AI yang dibuat dengan tujuan yang tidak baik, seperti untuk mengambil data privasi yang dimiliki oleh orang lain, atau AI yang dibuat sengaja unutk diterapkan di medan perang, seperti pesawat tempur tanpa awak, drone pelacak dan masih banyak lagi. Hal ini akan menjadi ancaman yang sangat besar apabila tidak ditanggulangi atau dicegah akibatnya, mulai dari privasi setiap orang di dunia menjadi sangat mudah dimiliki oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hingga teperciknya perang dunia ketiga karena banyak negara bisa melaksanakan perang dengan sedikitnya tenaga manusia.

Manusia harus bisa  mengontrol perkembangan AI yang terlalu cepat, mulai dari penanggulangan bencana seperti kurangnya lapangan kerja dan lain lain, hingga menetapkan regulasi agar AI tidak dibuat atau digunakan untuk keperluan yang melanggar hokum dan mengancam keberadaan manusia.

Penutup

Berdasarkan penjabaran diatas, kita sebagai manusia harus bisa berkembang lebih cepat daripada berkembangnya AI, apabila syarat tersebut tidak bisa kita laksanakan, maka kita akan terancam digantikan oleh AI. Kita juga harus bisa meregulasi AI yang ada, kita harus memastikan AI tidak dibuat untuk tujuan yang jahat dan tidak merugikan manusia, selain itu juga manusia harus bisa lebih cerdas daripada AI agar kita bisa bersaing dengan mereka, apabila disuatu saat manusia sudah tidak bisa lagi menyeimbangi kekuatan AI, maka akan banyak dampak buruk seperti kurangnya lapangan kerja, ekonomi yang tidak berkembang, kebocoran data pengguna, hingga bisa memerciknya sebuah peperangan, sebagai konklusi kita harus bisa mengendalikan perkembangan AI agar tidak merugikan kita, dan meningkatkan perkembangan sumber daya manusia secara keseluruhan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raihan Rafid

  Langkanya Minyak Goreng, Apa Penyebabnya? Oleh: Raihan Rafid NIM: 0902128212052 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan               Saat sekarang ini beredar berita bahwa minyak goreng atau minyak masakan sedang langka atau mulai menghilang dipasaran. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau langkanya suatu barang yaitu minyak goreng atau minyak masakan. Seperti kita tahu,  Minyak goreng atau minyak masakan adalah minyak atau lemak yang berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan.              Minyak masakan umumnya berbentuk cair dalam suhu kamar. Umumnya minyak masakan atau minyak goreng digunakan untuk memasak makanan yang bersifat mentah, supaya makanan tersebut matang dan mudah dikonsumsi. Dan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan minyak tersebut. Pembahasan             Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan

Henry Evandra

Dapatkah Robot Menggantikan Pekerjaan Manusia? Oleh : Henry Evandra NIM : 09021282126074 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mengalami banyak sekali perubahan. Hal ini dapat kita lihat dimana pada zaman dahulu manusia berpergian menggunakan kuda, akan tetapi di zaman sekarang manusia dapat menggunakan transportasi yang jauh lebih canggih dan efisien. Tentu saja perkembangan tersebut tidak lepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu umat manusia dalam banyak hal, misalnya membantu pekerjaan manusia, sarana hiburan, tempat untuk menambah wawasan, dan masih banyak lagi. Bagi manusia di zaman sekarang teknologi sudah tidak asing karena banyak sekali teknologi yang sudah kita gunakan seperti handphone, laptop, televisi, dan sebagainya. Salah satu teknologi yang berhasil diciptakan oleh manusia adalah robot. Robot  merupakan alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasa

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban Oleh: Ramadhania Humaira NIM: 09021282126064 Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.  Pembahasan Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang