Langsung ke konten utama

Hanif Syahri Ramadhani


Pentingnya Peranan Orang Tua dalam Pembentukan Mindset Anak Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi


Oleh : Hanif Syahri Ramadhani

NIM : 09021282126042

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Orang tua mempunyai berbagai kewajiban terhadap anaknya, di antaranya ialah memenuhi, membimbing, membesarkan, serta mendidik anaknya dengan fondasi yang tepat dan benar sesuai dengan nilai dan norma dalam agama dan kemasyarakatan. Hadirnya kemudahan teknologi informasi membuat semua orang dapat menjelajahi apa pun hanya dengan gerakan jari. Pesatnya perkembangan teknologi ini pula menuntut orang tua agar dapat membuka pikiran dan bisa membimbing anaknya di dalam derasnya arus perkembangan zaman.


Pembahasan

Mindset seorang anak terbentuk dari berbagai faktor, di antaranya ialah pola asuh orang tua, lingkungan keluarga, lingkungan pertemanan, serta dari apa yang mereka lihat, alami dan rasakan. Mindset pula yang akan membentuk karakter dan kepribadian seorang anak. Dalam perkembangan teknologi yang semakin deras ini, dibutuhkan mindset yang dewasa agar dapat mengatasi masalah-masalah sehari-hari yang tak terduga-duga. 

Perkembangan teknologi informasi berbanding lurus dengan perkembangan kehidupan sosial bermasyarakat. Masyarakat sekarang menuntut agar selalu bisa dalam menghadapi segala hal. Lalu bagaimana peranan orang tua dalam membentuk mindset yang matang terhadap anak-anaknya?.

Pola asuh orang tua mempengaruhi bagaimana cara anak berkembang. Elizabeth B. Hurlock (1999) menyatakan ada tiga macam cara yang digunakan oleh orang tua dalam mendidik putra-putrinya, yaitu pola asuh otoriter, pola asuh demokratis, pola asuh permisif. Dalam penerapannya tidak bisa dibedakan secara tegas sehingga kecenderungan pola asuh tertentu yang diterapkan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Ketiga pola asuh tersebut sebagai berikut : 

  1. Pola Asuh Otoriter 

Adanya kontrol yang ketat dari orang tua, aturan dan batasan dari orang tua harus ditaati oleh anak, anak harus bertingkah sesuai aturan yang ditetapkan orang tua. Orang tua tidak memperhatikan pendapat anak. Apabila anak melanggar ketentuan yang telah digariskan oleh orang tua, anak tidak diberi kesempatan untuk memberikan alasan atau penjelasan sebelum hukuman diterima anak. 

  1. Pola Asuh Demokratis 

Aturan dibuat oleh seluruh keluarga, orang tua memperhatikan pendapat anak, selalu mengadakan diskusi untuk mengambil keputusan. Anak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya dan diberi kepercayaan. Pola asuh semacam ini baik digunakan dalam lingkungan pendidikan, bagaimana guru sebagai pendidik apabila siswa harus melakukan tugas tertentu. Orang tua atau guru memberikan penjelasan atau alasan perlunya hal tersebut dilakukan dan bila melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Hukuman yang diberikan berkaitan dengan perbuatannya dan berat ringannya hukuman tergantung pada pelanggarannya. Hadiah atau pujian diberikan oleh orang tua untuk perilaku yang diharapkan. Pada tipe ini hubungan antara anak dan orang tua harmonis, kontrol orang tua terhadap anaknya tidak berlebihan. 

  1. Pola Asuh Permisif 

Tidak ada bimbingan dan aturan dari orang tua, tidak ada tuntutan kepada anak, tidak ada pengendalian atau pengontrolan orang tua, anak harus belajar sendiri untuk berperilaku dalam lingkungan sosial. Tidak adanya hukuman terhadap anak. Meskipun melanggar peraturan dan tidak diberi ganjaran atau hadiah bila berperilaku baik. Karena tidak ada kontrol dari orang tua, anak dapat berbuat sekehendak hatinya. Maka anak kurang respek terhadap orang tua, kurang menghargai apa yang diperbuat orang tua untuk anak. Anak yang diasuh dan dididik dengan pola asuh ini biasanya dapat proteksi yang berlebihan, sehingga apa pun yang dilakukan anak dibiarkan oleh orang tua. Dengan demikian, perhatian serta hubungan orang tua dengan anak akan terganggu, karena tidak ada pengarahan atau informasi dari orang tua dengan anak terganggu, karena tidak ada pengarahan atau informasi dari orang tua, maka anak tidak akan mengerti apa yang sebaiknya dikerjakan dan mana yang sebaiknya ditinggalkan. Pola asuh seperti ini biasanya anak berperilaku sering melanggar norma-norma masyarakat karena itu akan terbentuk sikap penolakan dari lingkungan dan akibatnya kepercayaan diri goyah serta penghargaan pada diri sendiri kurang.


Simpulan

Dari apa yang penulis paparkan di atas, penulis mendapat simpulan bahwa orang tua berperan sangat penting terhadap pembentukan mindset anak. Pola asuh orang tua dari kecil membawa dampak yang sangat banyak pada saat anak-anaknya dewasa nantinya. Bagaimana cara seorang anak memandang kehidupan sosial, permasalahan, bahkan memandang potensi dirinya sendiri sangat bergantung pada apa yang orang tua mereka tanamkan sejak dini. 

Oleh karena itu, orang tua juga perlu mempelajari apa-apa yang ikut berkembang seiring perkembangan zaman. Pelatihan-pelatihan seperti digital parenting menjadi wadah bagi para orang tua sebagai bahan dan modal mereka dalam menerapkan pola didik di masa perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat ini.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raihan Rafid

  Langkanya Minyak Goreng, Apa Penyebabnya? Oleh: Raihan Rafid NIM: 0902128212052 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan               Saat sekarang ini beredar berita bahwa minyak goreng atau minyak masakan sedang langka atau mulai menghilang dipasaran. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau langkanya suatu barang yaitu minyak goreng atau minyak masakan. Seperti kita tahu,  Minyak goreng atau minyak masakan adalah minyak atau lemak yang berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan.              Minyak masakan umumnya berbentuk cair dalam suhu kamar. Umumnya minyak masakan atau minyak goreng digunakan untuk memasak makanan yang bersifat mentah, supaya makanan tersebut matang dan mudah dikonsumsi. Dan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan minyak tersebut. Pembahasan             Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan

Henry Evandra

Dapatkah Robot Menggantikan Pekerjaan Manusia? Oleh : Henry Evandra NIM : 09021282126074 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mengalami banyak sekali perubahan. Hal ini dapat kita lihat dimana pada zaman dahulu manusia berpergian menggunakan kuda, akan tetapi di zaman sekarang manusia dapat menggunakan transportasi yang jauh lebih canggih dan efisien. Tentu saja perkembangan tersebut tidak lepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu umat manusia dalam banyak hal, misalnya membantu pekerjaan manusia, sarana hiburan, tempat untuk menambah wawasan, dan masih banyak lagi. Bagi manusia di zaman sekarang teknologi sudah tidak asing karena banyak sekali teknologi yang sudah kita gunakan seperti handphone, laptop, televisi, dan sebagainya. Salah satu teknologi yang berhasil diciptakan oleh manusia adalah robot. Robot  merupakan alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasa

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban Oleh: Ramadhania Humaira NIM: 09021282126064 Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.  Pembahasan Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang