Langsung ke konten utama

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban


Oleh: Ramadhania Humaira

NIM: 09021282126064

Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. 

Pembahasan

Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur, yakni: pelecehan seksual non-fisik; pelecahan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; penyiksaan seksual; dan kekerasan seksual. Terlihat jelas bahwa regulasi UU TPKS memiliki klasifikasi jenis kekerasan seksual yang cukup detail dengan definisi yang luas serta ditinjau akan memberi jaminan keadilan yang lebih kepada pihak korban. 

Seluruh bentuk pelecehan seksual tersebut diatur dalam hukum, alhasil pihak penyidik kepolisian tidak dapat mengelak jika menerima pengaduan kasus pelecehan dalam bentuk apapun. Tentunya hal ini dapat memberi kepercayaan kepada korban bahwa kasus yang ia hadapi akan dipastikan dapat diproses secara hukum. Kita juga pasti pernah melihat salah satu berita dari media, terdapat pelaku yang masih berani mengawini korban pemerkosaan secara paksa dengan alasan untuk menebus dosa zina atau untuk menyelesaikan kasus pelecehan tersebut. Namun dengan adanya UU TPKS, pemaksaan perkawinan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan diharapkan akan memberi kenyamanan kepada korban untuk memulihkan dirinya. UU TPKS tak hanya memberi perlindungan korban dari sisi psikologis saja, dari secara materiil juga dipertimbangkan akan membantu korban dengan adanya hukuman restitusi yang ditetapkan bagi pelaku kekerasan seksual. Selain denda dan penjara, pelaku juga wajib memberi ganti rugi kepada korban.

        Meskipun kasus pelecehan seksual terjadi lebih sering di kaum perempuan, penerapan UU TPKS ini juga dapat berlaku untuk kaum laki-laki yang akan tetap diberi regulasi hukum yang sama.

Penutup

       Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwasanya urgensi penetapan RUU TPKS menjadi UU TPKS sudah benar layak diperjuangkan untuk meningkatkan kualitas penyelesaian kasus kekerasan pelecehan seksual di Indonesia. Poin penting dalam UU TPKS diharapkan akan segera diimplementasikan dalam perkara pelecehan seksual yang terjadi. Dengan adanya regulasi hukum yang lebih teratur dan detail, keadilan akan berpihak penuh bagi korban dan pelaku yang terjerat akan diadili dengan hukuman yang setimpal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adimas Muhammad Amir

Posisi Indonesia Terhadap Perang Rusia-Ukraina Oleh: Adimas Muhammad Amir NIM: 09021282126065 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Pada 24 februari 2022, Rusia meluncurkan invasi mereka ke negara tetangganya yaitu Ukraina. presiden Rusia, Vladimir Putin, menggunakan alasan bahwa Ukraina sedang dikuasai oleh pemerintahan neo-Nazi dan melancarkan serangan untuk menumbangkan pemerintahan ini. Namun, alasan ini dianggap tidak memiliki basis kuat dan dispekulasi bahwa Rusia melancarkan serangan ini dikarenakan sikap Ukraina yang tidak pro Rusia dan meningkatnya prospek Ukraina bergabung dengan North Atlantic Treaty Organization (NATO), dan sampai saat ini perang masih berlangsung dan perdamaian antara kedua belah pihak nampak tidak ada. Perang antara Rusia dan Ukraina yang sedang berlangsung ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai posisi yang sebaiknya diambil oleh Indonesia dalam diplomasi internasional mengenai perang tersebut. Indonesia dapat mengambil sik...

Azie Melza Pratama

Kemajuan Kecerdasan Buatan yang Terlalu Cepat Oleh : Azie Melza Pratama NIM : 09021282126041 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Kecerdasan buatan atau sering disebut juga Artificial Inteligence (AI) adalah sebuah bentuk program yang dibuat manusia untuk memudahkan manusia dalam tugas-tugas yang dibutuhkan sehari-hari sampai tugas-tugas yang bisa dibutuhkan untuk keperluan bidang industri. Apabila kita kilas balik 2 dekade lalu, AI atau kecerdasan buatan hanyalah bentuk kepenasaran para ilmuan saja, namun sekarang perkembangan AI menjadi sangat pesat sampai bisa mempengaruhi kehidupan khalayak  banyak, bahkan tidak sedikit orang yang bergantung banyak pada kemampuan AI untuk membantu hidup mereka sehari-hari Pembahasan Pada saat ini, AI sudah banyak terlibat dalam kehidupan kita, mulai dari yang sederhana seperti bot yang digunakan pada permainan catur sampai ke rudal pelacak pesawat tempur. Kemampuan AI yang memiliki presisi yang lebih akurat dari ma...

Muhammad Ilham Saputra

Kejahatan yang Terjadi Akibat Pesatnya Perkembangan Teknologi Oleh: Muhammad Ilham Saputra NIM : 09021282126079 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Perkembangan teknologi telah menghantarkan masyarakat dunia menuju babak baru yaitu babak yang memanfaatkan peralatan-peralatan yang merupakan hasil dari teknologi. Contohnya dalam sarana penyampaian informasi dan komunikasi yang zaman sekarang sudah dipermudah dengan bantuan  smartphone . Lalu lewat perkembangan teknologi yang pesat juga membuat orang bisa mencari bermacam-macam informasi di  internet  dengan mudah. Selain memberikan keuntungan, ternyata perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menciptakan permasalahan baru bagi masyarakat sebagai pengguna. Pembahasan Perkembangan teknologi semakin pesat dari zaman ke zaman sehingga dapat memudahkan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas atau pun kegiatan. Akan tetapi, Perkembangan teknologi sendiri dapat menimbulkan aksi kej...