Langsung ke konten utama

Dellin Irawan

 

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

 

 

Oleh: Dellin Irawan

NIM: 09021282126080

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Seiring dengan panjangnya masa berlangsung kehidupan berdemokrasi, serta pengalaman pahit masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka tidak dipungkiri muncul wacana mengenai masa jabatan presiden 3 periode. Wacana ini tidak mustahil telah memunculkan pro dan kontra menurut publik maupun menurut beberapa pakar hukum, termasuk opini kontra yang menilai bahwa wacana ini sangat memprihatinkan, sebab masih banyak wacana yang bisa dibahas di ruang publik dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan. Rasa kekhawatiran akan jabatan presiden 3 periode ini mengingatkan bangsa Indonesia pada masa reformasi 1998.

 

Pembahasan

Kronologi mengenai wacana masa jabatan presiden 3 periode pada awalnya dicetuskan oleh mantan ketua MPR pada periode 1999-2004 Amien Rais. Kemudian pihak-pihak lain mulai mengeluarkan pendapat nya dan akibat hukum dari apa yang dikatakan oleh Amien Rais, menuai pro dan kontra. Selanjutnya menurut penjelasan Komisi Pemilihan Umum mengenai masa jabatan presiden 3 periode, aturan yang dijadikan dasar masa jabatan Presiden Republik Indonesia belum mengalami perubahan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan yang kedua Undang-Undang Dasar 1945, yang mana diatur dalam Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih hanya dapat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode.

Usulan perpanjangan masa jabatan presiden, dapat dianggap sebagai jalan memuluskan penguatan oligarki semata, yang secara jangka panjang dapat mengancam kelestarian demokrasi. Sebagai suatu sistem yang dinamis, demokrasi menggantungkan harapan pada aktor utama yaitu masyarakat sipil. Maka para aktor masyarakat sipil harus berperan mengamankan demokrasi melalui kontrol politik yang berkelanjutan, agar potensi penyelewengan demokrasi semacam ini dapat dihindari.

Adapun hal-hal yang menjadikan kontra mengenai masa jabatan presiden 3 periode adalah sebagai berikut.

1. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga.

Yaitu bukan hanya pemilu melainkan aturan hukum harus membatasi jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Hukum harus memberikan kepastian bahwa setiap orang berhak mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjabat sebagai presiden. Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode tersebut adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi dimana pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktik Hak Asasi Manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan Hak Asasi Manusia.

2.  Masa jabatan presiden 3 periode dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

Hal ini dikarenakan dalam dunia demokrasi modern telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

3.  Alasan yang ketiga yaitu dikarenakan ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum adalah jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu yang bersifat tetap. diatur juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Bahwa diatur juga dalam Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.


Kesimpulan

            Berdasarkan uraian di atas, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukanlah tidak dapat terjadi. Adanya penolakan dari Presiden Jokowi pun tidak menutup kemungkinan tidak dapat dilakukannya perubahan ini. Hal ini didasari oleh mekanisme perubahan formal konstitusi kita yang memang membuka celah adanya kekuatan suara mayoritas politik di DPR untuk mampu melakukan perubahan konstitusi.

Secara garis besar, pilihan dilakukannya perubahan terhadap konstitusi harus ditujukan untuk mewujudkan perbaikan terhadap sistem ketatanegaraan sebagai jalan mewujudkan tujuan bangsa Indonesia, bukan justru menjadi ruang untuk melegalkan kepentingan dan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir pihak semata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

M. Fadhil Al-Fatih

Keunggulan dan Tantangan Desentralisasi dalam Penyimpanan Data Besar Oleh: M. Fadhil Al-Fatih NIM: 09021282126078 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Informasi merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan keputusan. Namun, informasi juga dapat menjadi senjata untuk merugikan orang lain. Oleh karena itu, sudah seharusnya seseorang berhati-hati ketika memberitahu informasi kepada orang lain. Dewasa ini, seseorang lebih sering menukarkan informasi melalui internet dan tidak sadar bahwa semua informasi yang diberikan melalui internet juga dicatat pada penyimpanan data besar. Pembahasan Sistem penyimpanan data besar yang biasa digunakan sehari-hari oleh internet memiliki sisi buruk, yaitu kurangnya jaminan agar data yang disimpan tersebut tidak diumbar dan terjaga keaslian informasinya. Dalam kata lain, pengguna internet tidak diberikan jaminan untuk data yang dikirimkan kepada sistem yang mencatat data tersebut akan aman dan terjaga keasliannya. Jika tidak,...

Muhammad Ridhan Khoirullah

PERBEDAAN BELAJAR SECARA MANDIRI DAN KELOMPOK Oleh:Muhammad Ridhan Khoirullah Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setiap orang memiliki cara belajarnya masing masing, ada yang suka belajar secara kelompok dan ada juga yang suka belajar secara mandiri entah apapun metodenya itu  pasti memiliki tujuan yang sama yaitu agar mengerti  apa yang akan dipelajari.Namun,faktanya banyak yang menyukai belajar secara Kelompok  karena dengan belajar Kelompok dapat menambah semangat,mempermudah setiap pekerjaan,dan kita dapat ilmu baru  karena dengan belajar berkelompok kiat dapat belajar dari orang lain. Tulisan ini sendiri membahas apa keuntungan dan kerugian belajar secara mandiri dan Kelompok dan metode belajarnya. Pembahasan          Belajar merupakan suatu proses yang akan dilalui oleh setiap manusia. Salah satu tujuan dari belajar adalah untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan suatu permasalahan. Belajar d...

Sultan Rafi Lukmanul Hakim

Pemanfaatan Teknologi Pada Pembelajaran di Era Pandemi Oleh: Sultan Rafi Lukmanul Hakim NIM: 09021282126067 Pendahuluan  Di era globalisasi terutama pandemi sekarang, teknologi bukan menjadi hal yang asing bagi kita karena sudah sering kita jumpai sehari-hari. Setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari biasanya kita lakukan dengan bantuan teknologi. Pekerjaan sehari-hari seperti pekerjaan rumah hingga pekerjaan yang berkaitan dengan profesi kita pasti terbantu dengan kehadiran teknologi. Idealnya, penggunaan teknologi di era sekarang sangatlah penting dalam membantu pekerjaan sehari-hari karena perubahan cara dan perilaku dalam aktivitas akibat pandemi. Namun, perlu kita ketahui juga penggunaan teknologi ini memiliki dampak postitf dan negatif tergantung dengan cara memanfaatkannya. Tulisan ini membahas terkait manfaat baik dan buruk teknologi terutama di era pandemi yang ditinjau dari aspek idealistik dan pragmatik. Idealnya, penggunaan teknologi di era sekarang sangatlah ...