Langsung ke konten utama

Dellin Irawan

 

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

 

 

Oleh: Dellin Irawan

NIM: 09021282126080

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Seiring dengan panjangnya masa berlangsung kehidupan berdemokrasi, serta pengalaman pahit masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka tidak dipungkiri muncul wacana mengenai masa jabatan presiden 3 periode. Wacana ini tidak mustahil telah memunculkan pro dan kontra menurut publik maupun menurut beberapa pakar hukum, termasuk opini kontra yang menilai bahwa wacana ini sangat memprihatinkan, sebab masih banyak wacana yang bisa dibahas di ruang publik dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan. Rasa kekhawatiran akan jabatan presiden 3 periode ini mengingatkan bangsa Indonesia pada masa reformasi 1998.

 

Pembahasan

Kronologi mengenai wacana masa jabatan presiden 3 periode pada awalnya dicetuskan oleh mantan ketua MPR pada periode 1999-2004 Amien Rais. Kemudian pihak-pihak lain mulai mengeluarkan pendapat nya dan akibat hukum dari apa yang dikatakan oleh Amien Rais, menuai pro dan kontra. Selanjutnya menurut penjelasan Komisi Pemilihan Umum mengenai masa jabatan presiden 3 periode, aturan yang dijadikan dasar masa jabatan Presiden Republik Indonesia belum mengalami perubahan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan yang kedua Undang-Undang Dasar 1945, yang mana diatur dalam Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih hanya dapat menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode.

Usulan perpanjangan masa jabatan presiden, dapat dianggap sebagai jalan memuluskan penguatan oligarki semata, yang secara jangka panjang dapat mengancam kelestarian demokrasi. Sebagai suatu sistem yang dinamis, demokrasi menggantungkan harapan pada aktor utama yaitu masyarakat sipil. Maka para aktor masyarakat sipil harus berperan mengamankan demokrasi melalui kontrol politik yang berkelanjutan, agar potensi penyelewengan demokrasi semacam ini dapat dihindari.

Adapun hal-hal yang menjadikan kontra mengenai masa jabatan presiden 3 periode adalah sebagai berikut.

1. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga.

Yaitu bukan hanya pemilu melainkan aturan hukum harus membatasi jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Hukum harus memberikan kepastian bahwa setiap orang berhak mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjabat sebagai presiden. Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode tersebut adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi dimana pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktik Hak Asasi Manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan Hak Asasi Manusia.

2.  Masa jabatan presiden 3 periode dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

Hal ini dikarenakan dalam dunia demokrasi modern telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.

3.  Alasan yang ketiga yaitu dikarenakan ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum adalah jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu yang bersifat tetap. diatur juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Bahwa diatur juga dalam Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.


Kesimpulan

            Berdasarkan uraian di atas, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukanlah tidak dapat terjadi. Adanya penolakan dari Presiden Jokowi pun tidak menutup kemungkinan tidak dapat dilakukannya perubahan ini. Hal ini didasari oleh mekanisme perubahan formal konstitusi kita yang memang membuka celah adanya kekuatan suara mayoritas politik di DPR untuk mampu melakukan perubahan konstitusi.

Secara garis besar, pilihan dilakukannya perubahan terhadap konstitusi harus ditujukan untuk mewujudkan perbaikan terhadap sistem ketatanegaraan sebagai jalan mewujudkan tujuan bangsa Indonesia, bukan justru menjadi ruang untuk melegalkan kepentingan dan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir pihak semata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adimas Muhammad Amir

Posisi Indonesia Terhadap Perang Rusia-Ukraina Oleh: Adimas Muhammad Amir NIM: 09021282126065 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Pada 24 februari 2022, Rusia meluncurkan invasi mereka ke negara tetangganya yaitu Ukraina. presiden Rusia, Vladimir Putin, menggunakan alasan bahwa Ukraina sedang dikuasai oleh pemerintahan neo-Nazi dan melancarkan serangan untuk menumbangkan pemerintahan ini. Namun, alasan ini dianggap tidak memiliki basis kuat dan dispekulasi bahwa Rusia melancarkan serangan ini dikarenakan sikap Ukraina yang tidak pro Rusia dan meningkatnya prospek Ukraina bergabung dengan North Atlantic Treaty Organization (NATO), dan sampai saat ini perang masih berlangsung dan perdamaian antara kedua belah pihak nampak tidak ada. Perang antara Rusia dan Ukraina yang sedang berlangsung ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai posisi yang sebaiknya diambil oleh Indonesia dalam diplomasi internasional mengenai perang tersebut. Indonesia dapat mengambil sik...

Azie Melza Pratama

Kemajuan Kecerdasan Buatan yang Terlalu Cepat Oleh : Azie Melza Pratama NIM : 09021282126041 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Kecerdasan buatan atau sering disebut juga Artificial Inteligence (AI) adalah sebuah bentuk program yang dibuat manusia untuk memudahkan manusia dalam tugas-tugas yang dibutuhkan sehari-hari sampai tugas-tugas yang bisa dibutuhkan untuk keperluan bidang industri. Apabila kita kilas balik 2 dekade lalu, AI atau kecerdasan buatan hanyalah bentuk kepenasaran para ilmuan saja, namun sekarang perkembangan AI menjadi sangat pesat sampai bisa mempengaruhi kehidupan khalayak  banyak, bahkan tidak sedikit orang yang bergantung banyak pada kemampuan AI untuk membantu hidup mereka sehari-hari Pembahasan Pada saat ini, AI sudah banyak terlibat dalam kehidupan kita, mulai dari yang sederhana seperti bot yang digunakan pada permainan catur sampai ke rudal pelacak pesawat tempur. Kemampuan AI yang memiliki presisi yang lebih akurat dari ma...

Muhammad Ilham Saputra

Kejahatan yang Terjadi Akibat Pesatnya Perkembangan Teknologi Oleh: Muhammad Ilham Saputra NIM : 09021282126079 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Perkembangan teknologi telah menghantarkan masyarakat dunia menuju babak baru yaitu babak yang memanfaatkan peralatan-peralatan yang merupakan hasil dari teknologi. Contohnya dalam sarana penyampaian informasi dan komunikasi yang zaman sekarang sudah dipermudah dengan bantuan  smartphone . Lalu lewat perkembangan teknologi yang pesat juga membuat orang bisa mencari bermacam-macam informasi di  internet  dengan mudah. Selain memberikan keuntungan, ternyata perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menciptakan permasalahan baru bagi masyarakat sebagai pengguna. Pembahasan Perkembangan teknologi semakin pesat dari zaman ke zaman sehingga dapat memudahkan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas atau pun kegiatan. Akan tetapi, Perkembangan teknologi sendiri dapat menimbulkan aksi kej...