Oleh: Dellin Irawan
NIM: 09021282126080
Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya
Pendahuluan
Demokrasi dan negara hukum adalah
dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua
konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat
dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme
kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi
yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu
negara bukanlah manusia, tetapi hukum.
Seiring dengan panjangnya masa
berlangsung kehidupan berdemokrasi, serta pengalaman pahit masa kepemimpinan
Presiden Soeharto, maka tidak dipungkiri muncul wacana mengenai masa jabatan
presiden 3 periode. Wacana ini tidak mustahil telah memunculkan pro dan kontra
menurut publik maupun menurut beberapa pakar hukum, termasuk opini kontra yang
menilai bahwa wacana ini sangat memprihatinkan, sebab masih banyak wacana yang
bisa dibahas di ruang publik dalam rangka menyempurnakan sistem ketatanegaraan.
Rasa kekhawatiran akan jabatan presiden 3 periode ini mengingatkan bangsa
Indonesia pada masa reformasi 1998.
Pembahasan
Kronologi mengenai wacana masa
jabatan presiden 3 periode pada awalnya dicetuskan oleh mantan ketua MPR pada
periode 1999-2004 Amien Rais. Kemudian pihak-pihak lain mulai mengeluarkan
pendapat nya dan akibat hukum dari apa yang dikatakan oleh Amien Rais, menuai
pro dan kontra. Selanjutnya menurut penjelasan Komisi Pemilihan Umum mengenai
masa jabatan presiden 3 periode, aturan yang dijadikan dasar masa jabatan
Presiden Republik Indonesia belum mengalami perubahan. Adapun dasar hukum yang
digunakan adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan yang kedua
Undang-Undang Dasar 1945, yang mana diatur dalam Pasal 7 bahwa Presiden dan
Wakil Presiden terpilih hanya dapat menjabat sebagai Presiden dan Wakil
Presiden selama 2 periode.
Usulan perpanjangan masa jabatan
presiden, dapat dianggap sebagai jalan memuluskan penguatan oligarki semata,
yang secara jangka panjang dapat mengancam kelestarian demokrasi. Sebagai suatu
sistem yang dinamis, demokrasi menggantungkan harapan pada aktor utama yaitu
masyarakat sipil. Maka para aktor masyarakat sipil harus berperan mengamankan
demokrasi melalui kontrol politik yang berkelanjutan, agar potensi
penyelewengan demokrasi semacam ini dapat dihindari.
Adapun hal-hal yang menjadikan kontra
mengenai masa jabatan presiden 3 periode adalah sebagai berikut.
1. Salah
satu ciri negara demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga.
Yaitu
bukan hanya pemilu melainkan aturan hukum harus membatasi jabatan publik
tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Hukum harus
memberikan kepastian bahwa setiap orang berhak mempunyai kesempatan yang sama
untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjabat
sebagai presiden. Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode tersebut adalah
bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi dimana pembatasan
yang demikian tersebut diterima dalam praktik Hak Asasi Manusia secara universal
dan bukan dianggap sebagai pembatasan Hak Asasi Manusia.
2. Masa
jabatan presiden 3 periode dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap
pembatasan kekuasaan.
Hal ini dikarenakan
dalam dunia demokrasi modern telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya
boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada
moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi
harus menyebar seluas mungkin.
3. Alasan
yang ketiga yaitu dikarenakan ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum
adalah jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu yang bersifat
tetap. diatur juga dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya
mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan. Bahwa diatur juga dalam Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum
pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang
sama.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukanlah tidak dapat terjadi. Adanya penolakan dari Presiden Jokowi pun tidak menutup kemungkinan tidak dapat dilakukannya perubahan ini. Hal ini didasari oleh mekanisme perubahan formal konstitusi kita yang memang membuka celah adanya kekuatan suara mayoritas politik di DPR untuk mampu melakukan perubahan konstitusi.
Secara
garis besar, pilihan dilakukannya perubahan terhadap konstitusi harus
ditujukan untuk mewujudkan perbaikan terhadap sistem ketatanegaraan sebagai
jalan mewujudkan tujuan bangsa Indonesia, bukan justru menjadi ruang untuk
melegalkan kepentingan dan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir pihak
semata.
Komentar
Posting Komentar