Langsung ke konten utama

M Dzakwan Falihan

 

DAMPAK PERANG TERHADAP NEGARA YANG TERLIBAT




Oleh: M Dzakwan Falihan

NIM : 09021282126063

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya

Pendahuluan

Perang merupakan suatu peristiwa yang sudah terjadi dari zaman dahulu. Awalnya perang dilakukan untuk merebut dan menguasai suatu wilayah, namun seiring berjalannya waktu persesilihan dalam kepentingan antar negara dapat memicu perang. contohnya perang antara Rusia dan Ukraina. Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 24 Februari 2022 telah terjadi perang antara Rusia dan Ukraina, pihak Rusia menginvasi sejumlah kota di Ukraina. Perang tersebut terjadi karena pihak Ukraina ingin bergabung dengan organisasi aliansi milliter North Atlantic Trearty Organization (NATO), hal itu disebabkan pihak Rusia memberi dukungan terhadap kelompok separatis pro-Moskow di wilayah bergolak yang membuat keamanan strategis Ukraina terancam. Ukraina pun membuat Kiev merasa perlu segera bergabung dengan NATO. 

Hal ini membuat pihak Rusia tidak setuju, jika Ukraina bergabung dengan NATO maka dapat mengancam Rusia. Bisa saja pihak NATO melakukan spionase mencari informasi tentang keamanan militer Rusia. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya perang. Perang tersebut pastinya memiliki dampak buruk negara bagi yang telibat. maka dari itu penulis tertarik untuk membahas mengenai dampak perang terhadap negara yang terlibat.



Pembahasan

Perang merupakan sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan. Peristiwa perang biasanya terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Perang merupakan suatu peristiwa yang sudah terjadi dari zaman dahulu. Awalnya perang dilakukan untuk merebut dan menguasai suatu wilayah, namun seiring berjalannya waktu konflik-konflik antar negara dapat memicu perang. 

Dalam sejarah telah terjadi banyak perang besar dunia, seperti perang dunia ke-1 dan perang dunia ke-2. Perang dunia ke-1 disebabkan oleh ekspansionisme eropa, berkembangnya nasionalisme Serbia, pembunuhan Archduke Franz Ferdinand, dan konflik atas aliansi. Pada perang dunia ke-2 disebabkan adanya konflik ideologi di negara-negara Eropa Timur Tengah, Amerika, dan Asia. Sebab-sebab perang bisa bermacam-macam, yaitu sebab-sebab psikologis, sebab-sebab kultural dan ideologis, sebab-sebab ekonomi dan sebab-sebab politis.

A. Sebab-sebab Psikologis 

Perang terjadi karena tingkah laku manusia sendiri, penyebab terjadinya peperangan itu sendiri berasal dari dalam diri manusia yang dapat dilihat dari beberapa pendekatan yang berbeda antara satu dengan lainnya, yaitu: pendekatan Motivasional, pendekatan rein-forsemen, pendekatan kognitif, dan pendekatan struktur sosial.

B. Sebab-sebab kultural dan ideologis

Adanya perbedaan dalam pandangan dan nilai-nilai di antara anggota masyarakat nasional maupun internasional secara rill maupun potensial merupakan sumber perselisihan dalam masyarakat.

C. Sebab-sebab ekonomi

Banyak pendapat mengenai perang yang terjadi akibat masalah ekonomi. Pertama untuk meningkatkan taraf hidup contoh jepang melakukan perang untuk memperluas wilayah kekuasaan untuk menambah penghasilan dengan tujuan agar rakyatnya dapat hidup lebih sejahtera. Kedua, disebabkan oleh hambatan-hambatan dalam perdagangan. Ketiga, adanya keuntungan yang tinggi apabila suatu negara menjual alat-alat perang karena alat-alat perang akan sangat dibutuhkan sehingga permintaan akan barang tersebut meningkat.

D. Sebab sebab politik

Perang terjadi karena tidak adanya lembaga pemerintahan yang efektif. Dengan kata lain perang timbul karena adanya anarki.

Terjadinya suatu perang pastinya memiliki dampak buruk bagi negara yang terlibat, adapun dampak buruk akibat perang yang terjadi diantaranya :

  1. Hancurnya perkonomian 

Semua sektor dalam perekonomian suatu negara akan menurun, semakin lama perang tersebut terjadi, maka negara akan mengalami krisis ekonomi yang sangat parah.

  1. Orang-orang yang tak bersalah menjadi korban 

Walaupun perang hanya dilakukan angkatan militer, tetapi korban jiwa bukan hanya dari anggota militer saja. melainkan warga sipil dapat menjadi korban akibat perang.

  1. Kerusakan infrastruktur 

Perang menyebabkan hancurnya berbagai macam infrastruktur, antara lain, infrastuktur air, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur bangunan, infrastruktur pengelolaan limbah. Contohnya kerusakan gedung perkantoran, kerusakan saluran air, kerusakan jalan, kerusakan jaringan, kerusakan rumah warga, dan kerusakan Saluran limbah dan instalasi pengolahan air limbah akibat dari terkena ledakan perang.

  1. Kelangkaan komoditas pangan 

Masyarakat yang negaranya terlibat perang, sangat membutuhkan pasokan makanan untuk bertahan hidup, namun dilain sisi negara tersebut tidak dapat melakukan kegiatan ekspor-impor dengan negara lain dikarenakan perang yang terjadi. Akibatnya komoditas pangan di masyarakat luas menurun dan kebutuhan pangan masyarakat tidak terpenuhi.

  1. Menimbulkan kesengsaraan berkepanjangan

Penutup

         Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perang dapat terjadi karena adanya konflik-konflik yang timbul di antara negara yang terlibat, perang hanya akan menimbulkan dampak buruk. Maka dari itu sudah sepantasnya kita untuk selalu menjaga keutuhan negara dan menjaga perdamaian dengan negara lain agar tidak terjadinya perang yang akan merugikan semua masyarakat di kemudian hari.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raihan Rafid

  Langkanya Minyak Goreng, Apa Penyebabnya? Oleh: Raihan Rafid NIM: 0902128212052 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan               Saat sekarang ini beredar berita bahwa minyak goreng atau minyak masakan sedang langka atau mulai menghilang dipasaran. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau langkanya suatu barang yaitu minyak goreng atau minyak masakan. Seperti kita tahu,  Minyak goreng atau minyak masakan adalah minyak atau lemak yang berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan.              Minyak masakan umumnya berbentuk cair dalam suhu kamar. Umumnya minyak masakan atau minyak goreng digunakan untuk memasak makanan yang bersifat mentah, supaya makanan tersebut matang dan mudah dikonsumsi. Dan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan minyak tersebut. Pembahasan             Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan

Henry Evandra

Dapatkah Robot Menggantikan Pekerjaan Manusia? Oleh : Henry Evandra NIM : 09021282126074 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mengalami banyak sekali perubahan. Hal ini dapat kita lihat dimana pada zaman dahulu manusia berpergian menggunakan kuda, akan tetapi di zaman sekarang manusia dapat menggunakan transportasi yang jauh lebih canggih dan efisien. Tentu saja perkembangan tersebut tidak lepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu umat manusia dalam banyak hal, misalnya membantu pekerjaan manusia, sarana hiburan, tempat untuk menambah wawasan, dan masih banyak lagi. Bagi manusia di zaman sekarang teknologi sudah tidak asing karena banyak sekali teknologi yang sudah kita gunakan seperti handphone, laptop, televisi, dan sebagainya. Salah satu teknologi yang berhasil diciptakan oleh manusia adalah robot. Robot  merupakan alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasa

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban Oleh: Ramadhania Humaira NIM: 09021282126064 Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.  Pembahasan Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang