Langsung ke konten utama

Nila Sonia


Pelecehan Seksual terhadap Perempuan



Oleh : Nila Sonia

NIM : 09021382126175

Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya


Pendahuluan

Baru-baru ini dunia pendidikan di kejutkan dengan banyaknya kasus pelecehan seksual yang terbongkar, korbannya mulai dari mahasiswi hingga siswa sekolah dasarMerasa perbuatannya tidak mendapat hukuman, sering kali membuat pelaku ketagihan melakukannya. Selain wanita, anak-anak juga sering menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku memanfaatkan sifat anak-anak yang mudah ditakut-takuti untuk menutupi perbuatan mereka.Anak-anak ditakut-takuti supaya tidak melakukan suatu hal, yang akhirnya menghilangkan keberanian anak untuk berkreatifitas, bahkan anak menjadi takut pada semua hal. Yang seharusnya mendapat hukuman adalah pelaku, bukan korban.

Pembahasan

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.  Bentuk pelecehan seksual tidak hanya perilaku seperti memeluk atau meraba-raba. Ucapan, tulisan, isyarat, dan simbol yang berkonotasi seksual yang mengandung unsur pemaksaan kehendak oleh pelaku, kejadian yang tidak diinginkan korban, serta mengakibatkan penderitaan terhadap korban juga termasuk bentuk pelecehan seksual.

Mayer dkk. (1987) menyatakan secara umum dua aspek penting dalam pelecehan seksual, yaitu aspek perilaku dan aspek situasional. Aspek perilaku dalam pelecehan seksual berupa rayuan atau godan seksual yang tidak dikehendaki penerimanya, rayuan ini dapat berbentuk rayuan kasar, halus, terbuka, fisik maupun verbal yang searah. Misalnya ajakan kencan terus menerus walaupun sudah di tolak, ungkapan sexist mengenai pakaian atau tubuh, dan lain sebagainya. Aspek situasional maksudnya pelecehan seksual dapat dilakukan dimana saja dan dengan kondisi tertentu.

Ada juga pelecehan seksual yang berawal dari media sosial, bermula dari perkenalan kemudian berlanjut dengan pertemuan yang akhirnya terjadi pelecehan seksual.Korban pelecehan seksual tidak hanya akan mengalami luka fisik, tetapi juga mengalami trauma mendalam, bahkan depresi. Dampak sosial juga akan di rasakan korban, seperti kehilangan kehidupan pribadi karena menjadi “yang bersalah”, menjadi objek pembicaaraan, hancurnya karakter atau reputasi, kehilangan rasa percaya pada orang dan lingkungan , mengalami stress luar biasa dalam berelasi dengan partner, dan lain sebagainya. Sistem yang seharusnya membantu dan melindungi, justru berpotensi memposisikan korban pada posisi yang lebih rentan mengalami pelecehan seksual lagi.

Penutup

Pada dasarnya pelecehan seksual tidak dapat diselesikan hanya dengan kebijakan dan undang-undang. Namun harus di mulai dengan merubah paradigma masyarakat dalam melihat korban pelecehan seksual. Memandang korban pelecehan seksual adalah seseorang yang membutuhkan perlindungan dan berhak mendapatkan keadilan atas apa yang telah mereka alami. Serta memberikan dukungan dan motivasi sehingga korban dapat bangkit dan mengatasi traumanya.Control parenting juga diperlukan untuk membatasi cara berpenampilan, bergaul dan penggunaan media sosial serta internet. Orangtua juga memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anak, seperti mengajarkan batasan-batasan yang dapat disentuh orang lain.  Terpenting adalah menanamkan kebranian kepada anak agar terbuka tentang segala sesuatu yang dialami, sehingga anak dapat terhindar dari pelecehan seksual.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raihan Rafid

  Langkanya Minyak Goreng, Apa Penyebabnya? Oleh: Raihan Rafid NIM: 0902128212052 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan               Saat sekarang ini beredar berita bahwa minyak goreng atau minyak masakan sedang langka atau mulai menghilang dipasaran. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau langkanya suatu barang yaitu minyak goreng atau minyak masakan. Seperti kita tahu,  Minyak goreng atau minyak masakan adalah minyak atau lemak yang berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan.              Minyak masakan umumnya berbentuk cair dalam suhu kamar. Umumnya minyak masakan atau minyak goreng digunakan untuk memasak makanan yang bersifat mentah, supaya makanan tersebut matang dan mudah dikonsumsi. Dan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan minyak tersebut. Pembahasan             Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan

Henry Evandra

Dapatkah Robot Menggantikan Pekerjaan Manusia? Oleh : Henry Evandra NIM : 09021282126074 Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mengalami banyak sekali perubahan. Hal ini dapat kita lihat dimana pada zaman dahulu manusia berpergian menggunakan kuda, akan tetapi di zaman sekarang manusia dapat menggunakan transportasi yang jauh lebih canggih dan efisien. Tentu saja perkembangan tersebut tidak lepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu umat manusia dalam banyak hal, misalnya membantu pekerjaan manusia, sarana hiburan, tempat untuk menambah wawasan, dan masih banyak lagi. Bagi manusia di zaman sekarang teknologi sudah tidak asing karena banyak sekali teknologi yang sudah kita gunakan seperti handphone, laptop, televisi, dan sebagainya. Salah satu teknologi yang berhasil diciptakan oleh manusia adalah robot. Robot  merupakan alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasa

Ramadhania Humaira

Pengesahan UU TPKS untuk Keadilan Korban Oleh: Ramadhania Humaira NIM: 09021282126064 Mahasiswi Teknik Informatika Universitas Sriwijaya Pendahuluan Setelah menunggu enam tahun untuk penetapan, RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) akhirnya disahkan menjadi UU oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari Selasa (12/04/2022). Momentum ini menjadi kabar baik bagi kita sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi negara, dalam hal ini jaminan hak perlindungan dari kekerasan seksual. UU TPKS menjadi payung hukum yang dipandang adil dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.  Pembahasan Pada awalnya, KUHP menjadi dasar untuk pengatur penindakan kasus kekerasan seksual. Namun di dalam KUHP hanya memuat dua jenis kasus kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sehingga dirasa tidak cukup sebagai regulasi nasional dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS tertera sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang