Oleh : Wahyu Nugraha
NIM : 09021282126070
Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Sriwijaya
Pendahuluan
Mata uang kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Tulisan ini membahas terkait mengapa mata uang kripto sangat popular dan kontroversi.
Perkembangan teknologi membuat kripto di zaman sekarang sangatlah popular di kalangan generasi muda. Generasi muda saat ini lebih sering menggunakan smartphone dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini membuat mata uang kripto lebih mudah dikenal oleh generasi muda. Mata uang kripto (Cryptocurrency) dipercaya menjadi salah satu alat transaksi pembayaran yang akan menggantikan uang. Namun, hingga saat ini belum ada negara yang berani menggunakan mata uang kripto sebagai mata uang di negara tersebut . Di Indonesia, mata uang kripto baru bisa diperdagangkan sebagai komoditas selepas Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappepti) mengeluarkan peraturan No.5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Pembahasan
Pertumbuhan alat pembayaran telah meningkat begitu pesat, seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Sekarang masyarakat dapat melakukan pembayaran tidak hanya menggunakan uang kertas, tetapi sekarang masyarakat bisa menggunakan e-money. Dampak perkembangan sistem pembayaraan ini adalah munculnya ide untuk menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran digital. Walaupun demikian, alat pembayaran menggunakan mata uang kripto sangatlah berbahaya, dengan harga yang fluktuaktif bisa membuat pengguna merugi.
"Sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen termasuk mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menjadi salah satu risiko utama penggunaan virtual currency," tulis BI dalam keterangan tertulisnya pada Maret 2018. Meski begitu, BI tidak memungkiri perkembangan teknologi tidak bisa terelakkan. Oleh karena itu, BI terus mempelajari cryptocurrency (virtual currency) dan teknologi di belakangnya, yaitu blockchain.
Meskipun mata uang kripto sangatlah berpotensi, hal ini banyak ditentang oleh MUI. Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Akan tetapi, hal kontroversi tersebut tidak menyurutkan antusias generasi muda untuk menggunakan mata uang kripto. Karena generasi muda tidak menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, tetepi sebagai komoditi alat berinvestasi.
Penutup
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwasanya mata uang kripto (cryptocurrency) diharamkan oleh MUI jika dijadikan sebagai alat pembayaran yang artinya mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena bertentangan dengan Undang-Undang tetapi tetap bisa digunakan sebagai asset dan komoditas yang legal dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappepti).
Komentar
Posting Komentar